Kata Gus Choi Jika Dilaporkan ke Polisi: Dipanggil Allah Saja Kita Siap, Apalagi Cuma Bareskrim

Eks politikus PKB, Effendy Choirie alias Gus Choi (kiri) di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2024
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VoxPop - Eks Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Effendy Choirie alias Gus Choi mengaku tidak takut dilaporkan ke pihak kepolisian usai memberikan keterangan mengenai hubungan PKB dan PBNU.

img_title Mengenal Sosok Ahmad Andi Wibowo Anggota DPRD Tangsel yang Tewas Kecelakaan di Tol Cipali, Ini Rekam Jejaknya

Kata Gus Choi, dipanggil oleh Tuhan saja dirinya siap. Apalagi jika dilaporkan ke Bareskrim Polri seperti yang dialami eks Sekjen PKB, Lukman Edy. 

Hal itu diucapkan Gus Choi usai memenuhi pemanggilan Pansus bentukan PBNU untuk mendalami konflik yang terjadi antara PBNU dan PKB di Gedung PBNU pada Rabu, 7 Agustus 2024.

img_title Di Depan Delegasi IRI, Cak Udin Tegaskan Regenerasi Politik PKB Bukan Sekadar Slogan

"Konteks saya diundang oleh PBNU, untuk memberikan kesaksian atau konfirmasi atau komparasi tentang informasi kelahiran PKB sampai saya terakhir di PKB (tahun) 2013," ucap dia.

Politikus Nasdem Effendy Choirie (Gus Choi) Penuhi Panggilan PBNU

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title Harapan Tokoh Muda NU Terhadap Hasil Muktamar

Politikus Nasdem itu juga menegaskan dirinya akan memenuhi panggilan dari Penyidik Bareskrim Polri jika keterangan yang disampaikannya hari ini berujung pada laporan polisi. 

"Kalau dipanggil Allah aja kita enggak takut, (apalagi) cuma dipanggil Bareskrim. Dipanggil Allah kita harus siap, apalagi dipanggil manusia," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempolisikan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai. Adapun, dasar pelaporan yakni ucapan Lukman yang dianggap sebagai ujaran kebencian serta pencemaran nama baik ke pimpinan juga institusi.

"Melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri, pada tanggal 5 Agustus 2024. Kata Cucun, merujuk aturan yang ada bahwa PKB dan PBNU diatur dalam undang-undang yang berbeda. Sehingga, dia menegaskan tak ada intervensi yang bisa dilakukan dari PBNU kepada PKB, juga sebaliknya. 

"Kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB, kemudian PKB juga mengintervensi, tidak. Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut