Soroti Calon Tunggal Vs Kotak Kosong, Legislator: Tidak Mencerdaskan Pemilih, Rusak Demokrasi!
- VoxPop
Jakarta, VoxPop - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyoroti maraknya calon tunggal dalam Pilkada 2024. Menurut dia, hal itu sebagai kegagalan partai politik dalam menjaring kader-kader yang kompeten.
Guspardi menilai calon tunggal merusak demokrasi. Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan hak suaranya meski hanya ada calon kepala daerah (cakada) tunggal atau fenomena kotak kosong.
"Fenomena kotak kosong mencerminkan kegagalan partai politik dalam mempersiapkan kader yang kompeten untuk bersaing di tingkat daerah. Hal ini diperparah dengan munculnya satu koalisi besar yang mengaburkan pilihan dan persaingan yang kompetitif," kata Guspardi Gaus, Selasa, 17 September 2024.
Guspardi menyampaikan Pilkada yang melibatkan kotak kosong bisa melemahkan legitimasi pemimpin terpilih dan hubungan antara pemimpin dan rakyat. Kata dia, fenomena itu bisa perburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi politik.
"Meskipun Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong dapat dilanjutkan sesuai peraturan. Penting untuk memastikan prosesnya transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan publik dan kualitas demokrasi," jelas legislator dari Dapil Sumatera Barat II itu.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
- DPR RI
Dia menyinggung pilkada adalah rakyat memilih untuk menentukan calon pemimpin daerahnya.
"Bukan kotak kosong yang dilawan. Kalau kaya begini itu namanya tidak mencerdaskan para pemilih, itu merusak demokrasi," lanjut Guspardi.
Menurutnya, diperlukan persiapan pada pelaksanaan pilkada jika kotak kosong yang menang di daerah tersebut. Guspardi menilai Pilkada ulang jadi salah satu alternatif yang harus dilakukan pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
"Jadi, memang harus dilakukan opsi dipersiapkan pelaksanaan pilkada berikutnya. Dan, yang paling cepat dilaksanakan pada 2025," ujar Guspardi.
Selain itu, ia juga mendorong dilakukannya perbaikan regulasi yang dalam hal ini adalah Revisi Undang-Undang Pilkada. Hal itu untuk menghindari terjadinya fenomena calon tunggal kepala daerah melawan kotak kosong.
"Ke depan harus dilakukan perbaikan regulasi yaitu UU Pilkada. Jika regulasi soal pilkada itu diubah, dapat menutup kesempatan calon tunggal,” jelas Guspardi.
“Harus dihindari adanya calon tunggal. Kalau ada regulasinya kan partai tidak berdaya, paslon pun tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
