Cawalkot Medan Ridha Laporkan KPU ke Bawaslu Gegara Gelar Profesor Tidak Dicantumkan
- VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sementara itu, laporan Ridha bersama tim pemenangan dan tim kuasa hukumnya diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Medan, Fachril Syahputra.
Fachril mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan dugaan administrasi, terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor di depan nama salah satu calon Wali Kota Medan, yakni pasangan Ridha Dharmajaya-Abdul Rani.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana disebutkan soal pencantuman gelar, yang dicantumkan adalah gelar akademik, gelar sosial, gelar keagamaan dan gelar adat.
Terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor di depan nama calon wali kota nomor urut 2 akan dilakukan kajian terhadap laporan tersebut.
"Prinsipnya kami (Bawaslu) akan menelaah dan melakukan kajian terhadap laporan dugaan administrasi yang dilayangkan pasangan Ridha-Rani tersebut jika nantinya ditemukan dugaan administrasi itu maka bentuk out put nya berupa rekomendasi ke KPU Medan," ucap Fachril.
