Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan, Pengamat: Hormati Marwah KPU
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VoxPop – Pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno, mendeklarasikan mereka menang satu putaran. Merujuk hasil real count KPU. Deklarasi tersebut lantaran sudah meraup suara 50,07 persen.
Peneliti politik dari BRIN, Wasisto Raharjo Jati, menilai tidak tepat deklarasi seperti itu karena mendahului perhitungan KPUD Jakarta. Menurutnya, cara ini mengganggu marwah KPU dan bisa menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
“Marwah KPU perlu dihormati,” jelas Wasisto saat dihubungi, Jumat 29 November 2024.
“Saya pikir memang hal tersebut bisa makin mengesampingkan peran KPU sebagai otoritas penyelenggara pemilu dari awal hingga akhir karena publik makin tergantung pada hasil survei,” kata Wasisto.
Di TPS 28 Pinang Ratni, Jakarta Timur, Ketua KPPS diketahui berbuat curang dengan mencoblos sejumlah surat suara untuk pasangan Pramono-Rano. Saat ini dia sudah diberhentikan.
Menurut Wasisto, hasil dari real count dan juga quick count membuat euforia dari pasangan calon yang dinyatakan unggul. Tetapi menurut dia, lebih baik menunggu sampai proses selesai.
“Sebaiknya masing-masing paslon bisa menahan diri dan juga pasangannya sampai proses KPU selesai,” tegas Wasisto.
Klaim Menang Pilkada Satu Putaran
Sebelumnya pasangan calon di Pilkada Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menyebut mereka sudah mendapatkan 50,07 persen suara. Kalau lebih dari 50 persen, maka aturan perundang-undangannya maka dianggap sebagai pemenang.
"Mas Pram dan Bang Doel telah memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan suara 50,07 persen," kata Pramono saat mendeklarasikan kemenangan di kediamannya kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2024.
"Alhamdulillah, hasil real count KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK saat ini, pagi ini, Kamis tanggal 28 November 2024 telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta," tambah Pramono. Dari 50,07 persen, suara yang diperoleh Pramono-Rano sebesar 2.183.577.
Dari kasus kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti Jakarta Timur yang mencoblos Pramono-Rano, dari penelusuran KPU Jakarta Timur, Ketua KPPS di TPS tersebut akhirnya diberhentikan. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur, Rio Verieza membenarkan pemecatan itu.
