Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?
- VoxPop.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VoxPop – Ridwan Kamil yang maju di Pilkada Jakarta berpasangan dengan Suswono, menyebut pihaknya menemukan banyak temuan dalam pelaksanaan pilkada di Jakarta. Tetapi pasangan ini tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, MK. Kenapa?
Ridwan Kamil menjelaskan, kenapa akhirnya pasangan Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO, batal mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK. Sedianya, RK menyebut materi gugatan ke MK sudah siap. Pihaknya pun menemukan banyak fakta dan temuan yang bisa dilaporkan terkait hasil Pilkada Jakarta.
"Walaupun materi gugatan Ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi," kata Ridwan Kamil, kepada wartawan di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Namun, gugatan tersebut batal diajukan setelah pihaknya melakukan musyawarah bersama. Batalnya pengajuan gugatan ini juga, kata RK, didasari atas arahan dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus, yang mengusung mereka di Pilgub Jakarta ini.
"Namun dengan musyawarah bersama, dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli, dan ketua pimpinan-pimpinan kami, dan demi pembelajaran demokrasi yang damai, dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah ya dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang," jelas mantan Gubernur Jawa Barat itu.
"Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD," lanjut politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono batal mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan VoxPop hingga pukul 00.00 WIB, pasangan RK-Suswono maupun tim suksesnya tak tampak hadir di Gedung MK untuk mengajukan gugatan.
RK-Suswono dan timsesnya pun juga terpantau tidak mendaftarkan gugatan secara online melalui situs MK. Di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari RK-Suswono maupun timsesnya terkait batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024.
Di sisi lain, KPU Jakarta resmi menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno sebagai pemenang Pilgub Jakarta 2024 dalam satu putaran.
