Ditolak MK, Tim Edy Rahmayadi-Hasan Segera Layangkan Gugatan ke PTUN

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri.(B.S.Putra/VoxPop)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VoxPop – Tim cagub-cawagub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, menerima putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, yang menolak gugatan mereka terkait Pilkada Sumatera Utara yang memenangkan Bobby Nasution-Surya. Tapi tim akan melanjutkan gugatannya ke PTUN.

img_title Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Caroline Nababan dapat Hadiah Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby

Juru Bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan mengatakan pihaknya menghormati putusan dari MK hasil gugatan tersebut. 

"Dari tim Edy-Hasan kami menghargai keputusan MK," ucap Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025.

img_title Istana Hormati Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan: Kami Pelajari Dulu, Mohon Waktu

Sutrisno menyoroti keputusan gugatan yang terlalu tergesa-gesa, tanpa melihat keseluruhan dari materi gugatan hasil Pilgub Sumatera Utara tahun 2024, tersebut.

"Kami lihat dari tim pemenangan bahwa majelis hakim yang sangat tergesa-gesa menentukan keputusan, karena pemerintah pusat masih belum memberikan jadwal yang jelas untuk pelantikan kepala daerah," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

img_title MK: MBG Pakai Anggaran Pendidikan sebagai Cara Pemerintah Penuhi Mandat 20 Persen Dana Pendidikan

Lanjut Sutrisno mengatakan, ada upaya hukum bakal dilakukan pasca gugatan Edy-Hasan ditolak di MK. Dengan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan pencalonan Bobby Nasution di Pilgub Sumut. 

"Selanjutnya akan gugatan ke PTUN. Saat Pilgub Sumut, seharusnya dia tidak cuti, melainkan harus mengundurkan diri (Wali Kota Medan) dan itu nanti rencana kami akan kami gugat di PTUN," ucap Sutrisno.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim MK RI membacakan putusan dismissal, PHP-Kada 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Dalam putusan itu, Ketua MK RI Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam gugatan yang disampaikan Tim Edy-Hasan terhadap hasil Pilkada Sumut 2025.

Putusan dismissal atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya. 

Dugaan keterlibatan itu dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni. MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut