Program MBG di Papua Ditolak, Yan Mandenas DPR Duga karena Ditunggangi Kepentingan Elite Politik

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Papua, Yan Mandenas
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop - Aksi demonstrasi menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto jadi sorotan karena terjadi di sejumlah daerah di Tanah Papua seperti Jayawijaya, Papua Pegunungan, Jayapura, serta hingga Nabire. Aksi demo diakukan siswa sekolah tingkat SMA dan SMK.

img_title BGN Naikkan Status Kasus Keracunan MBG Jadi Kejadian Fatal, Kepala SPPG Terancam Dicopot

Para pelajar sekolah itu meminta agar program MBG yang merupakan andalan Presiden Prabowo itu bisa diganti dengan program pendidikan gratis.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra daerah pemilihan atau dapil Papua, Yan Mandenas menjelaskan MBG dan pendidikan gratis bersumber dari mata anggaran yang berbeda. Menurut da, MBG adalah program janji kampanye Presiden Prabowo kepada rakyat Indonesia. Maka itu, program MBG tak dibiayai ABPD, tapi melainkan sepenuhnya dibiayai APBN.

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

“Sedangkan untuk tuntutan para murid terkait sekolah gratis, ini sudah terakomodir di dalam alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus)," kata Yan Mandenas, dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 18 Februari 2025.

Yan mengatakan demikian karena hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) huruf a UU No. 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua. 

img_title Identitas 4 Pekerja Proyek Jalan Korban Penyerangan KKB di Tolikara

Pun, dia menambahkan, salah satu sumber anggaran yang diamanatkan dalam Undang-Undang Otsus ialah pembiayaan pendidikan di Papua sekurang-kurangnya 30 persen. Sebelumnya, alokasi dana Otsus sebesar 80:20. Alokasi itu yakni 80 persen untuk provinsi, 20 persen kabupaten/kota.

Program Makan Bergizi Gratis, Program Makan Siang Gratis

Photo :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Namun, aturan direvisi pada 2021 dengan dibalik jadi 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen provinsi. 

Selain itu, dalam revisi juga ada kewenangan bupati, wali kota dan gubernur di Papua untuk memberikan alokasi dana Otsus kepada rakyat asli Papua. Ia menekankan rata-rata kabupaten paling rendah dapat Rp140 miliar per tahun sehingga tak ada alasan bagi bupati dan wali kota untuk tidak mengalokasikannya ke bidang pendidikan. 

"Dengan memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah, sehingga para murid orang asli Papua itu bisa menempuh pendidikan gratis mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK,” jelas Yan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut