Puan Sebut Perubahan Pasal Krusial RUU TNI Tak Melanggar: Sudah Dapat Masukan dari Elemen Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sumber :
  • Istimewa

Adapun untuk di Kejaksaan Agung (Kejagung), perwira TNI aktif hanya akan menjabat untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

img_title DPR RI Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker

Penambahan jumlah pos untuk prajurit TNI aktif tertuang dalam RUU TNI mengingat dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud sudah dicantumkan aturan tersebut.

Puan bilang di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan DPR dan Pemerintah, maka prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri.

img_title Puan Desak Pemerintah Segera Siapkan Mitigasi Pengendalian Karhutla

“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” ujar eks Menko PMK tersebut.

Kemudian, Puan juga menambahkan, saat ini tiga pasal yang dimaksud masih dalam proses pembahasan di Panja antara DPR bersama Pemerintah. 

img_title Respons Prabowo, Puan Tegaskan PDIP Kritik Demi Kesejahteraan Rakyat

“Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya,” tutur Puan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab isu kembalinya dwifungsi ABRI seiring mencuatnya pembahasan RUU TNI. Dasco menuturkan DPR akan menjaga supremasi sipil.

"Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” kata Dasco dalam konferensi pers soal RUU TNI di Gedung DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto menyebut isu dwifungsi ABRI tak akan terjadi. Ia menegaskan, RUU TNI justru membatasi dwifungsi.

"Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," ujar Utut.

Gedung KPI

DPR Resmi Tetapkan 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029, Ini Daftar Nama yang Lolos

DPR RI baru saja menyetujui terkait sembilan anggota KPI Pusat pada periode 2026-2029 dalam Rapat Paripurna. Simak daftar nama-nama yang resmi ditetapkan

img_title
VoxPop.co.id
21 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut