Puan Sebut Perubahan Pasal Krusial RUU TNI Tak Melanggar: Sudah Dapat Masukan dari Elemen Masyarakat
- Istimewa
Adapun untuk di Kejaksaan Agung (Kejagung), perwira TNI aktif hanya akan menjabat untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Penambahan jumlah pos untuk prajurit TNI aktif tertuang dalam RUU TNI mengingat dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud sudah dicantumkan aturan tersebut.
Puan bilang di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan DPR dan Pemerintah, maka prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri.
“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” ujar eks Menko PMK tersebut.
Kemudian, Puan juga menambahkan, saat ini tiga pasal yang dimaksud masih dalam proses pembahasan di Panja antara DPR bersama Pemerintah.
“Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya,” tutur Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab isu kembalinya dwifungsi ABRI seiring mencuatnya pembahasan RUU TNI. Dasco menuturkan DPR akan menjaga supremasi sipil.
"Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” kata Dasco dalam konferensi pers soal RUU TNI di Gedung DPR.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto menyebut isu dwifungsi ABRI tak akan terjadi. Ia menegaskan, RUU TNI justru membatasi dwifungsi.
"Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," ujar Utut.
