Bahlil Ngaku Tak Tahu soal Kader Golkar Polisikan Akun Medsos Pembuat Meme Dirinya
- Yeni Lestari/VoxPop
"Terdapat kesimpulan bahwa terhadap konten-konten yang telah diposting dan disebar oleh beberapa akun media sosial itu, berdasarkan hasil diskusi kami, akun-akun tersebut dengan konten-kontennya diduga telah melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP," tutur Sedek.
Lebih lanjut dia menegaskan, laporan itu bukan bentuk anti kritik dari pihaknya maupun Partai Golkar. Menurutnya, laporan dilakukan lantaran serangan terhadap Bahlil dan institusi Partai Golkar semakin masif serta tak beretika. Pihaknya pun sudah lebih dulu melayangkan somasi sebelum membawa kasus ke ranah hukum.
"Ada yang menulis 'wudhu pakai bensin', ada yang melempar dengan batu bara, ada juga yang membenarkan penyerangan secara fisik terhadap beliau. Nah, terhadap akun-akun itu kami tidak akan menyampaikan secara publik siapa pemiliknya, karena semuanya sudah kami serahkan secara resmi ke penyidik dalam bentuk bukti tangkapan layar, identitas akun, dan sebagainya," kata dia lagi.
