Pimpinan PKS Ogah Temui Fahri Hamzah, Pilih Agenda Lain
- VoxPop/Irwandi
Sebelumnya, Fahri resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Setidaknya ada lima pengurus PKS yang masuk daftar gugatan Fahri Hamzah. Mereka yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Kepala Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muis, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, dan Anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.
Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Sebab, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.
Sidang perdana gugatan legislator PKS itu di gelar pada Rabu 27 April dengan dipimpin hakim ketua Made Sutrisna. Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak pengugat dan pihak tergugat hanya berlangsung sekitar 10 Menit.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara. Majelis hakim menunjuk hakim Baktar Jubri Nasution sebagai Mediator, dengan waktu paling lama 30 hari sudah selesai proses mediasinya.
(ren)
