Proses Mediasi Fahri Hamzah dan PKS Gagal
- VoxPop.co.id/Irwandi Arsyad
Zainuddin menerangkan, pihaknya sendiri menginginkan mediasi berjalan. Namun lantaran Fahri menginginkan gugatan tetap dilanjutkan ke persidangan, maka pihaknya mau tak mau merespon hal tersebut.
"Bahwa kami pada intinya menginginkan mediasi berjalan namun Pak Fahri menutup pintu mediasi, maka tidak ada jalan lain dari PKS kecuali mengikuti mekanisme persidangan selanjutnya," kata Zainuddin yang juga Ketua bidang Hukum DPP PKS ini.
Hari ini, setelah proses mediasi dinyatakan gagal, kedua belah pihak tampak langsung kembali ke ruang sidang untuk melanjutkan proses persidangan gugatan perdata tersebut.
Gugatan didaftarkan Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat presiden PKS, ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan DPP PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan pemberhentian dirinya dinyatakan batal demi hukum.
