Kuasa Hukum Nilai Pemecatan Fahri Diskriminatif
Senin, 6 Juni 2016 - 17:54 WIB
Sumber :
- Filzah Adini Lubis/ VoxPop.co.id
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?
Penanganan covid-19 dianggap menjadi tanggung jawab presiden
VoxPop.co.id
1 Juli 2020
