Kuasa Hukum Nilai Pemecatan Fahri Diskriminatif

Suasana sidang gugatan perdata Fahri Hamzah pada PKS di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Filzah Adini Lubis/ VoxPop.co.id

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.

img_title Dirindukan Babe Haikal, Ma'ruf Amin Sering Dampingi Jokowi

Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Penanganan covid-19 dianggap menjadi tanggung jawab presiden

img_title
VoxPop.co.id
1 Juli 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut