Habiburokhman Ajukan Intervensi Gugatan Ahok Soal Wajib Cuti
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jumat lalu Habiburokhman menyatakan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan Ahok menunjukkan ketidaksiapan orang nomor satu di Ibukota Indonesia tersebut. "Ada kesan bahwa Ahok sebagai petahana sangat takut kalah jika pasal tersebut diterapkan dalam Pilgub DKI mendatang. Dua hal penting yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada tersebut adalah keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye," ujarnya.
Sebelum ini Habib juga sempat berseberangan dengan Ahok terkait 1juta KTP teman Ahok. Saat itu Habib mengungkap ketidakpercayaannya atas kredibilitas KTP yang dikumpulkan.
Adapun Ahok beralasan bahwa semestinya undang-undang memaksa orang yang tidak mau berkampanye untuk mengambil cuti.
"Prinsip saya gini, saya setuju kalau kamu mau kampanye harus cuti. Tapi jangan memaksa cuti orang yang tak mau kampanye, cuti kan pilihan," kata Ahok di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 7 Juli 2016.
(ren)
