Presiden Harus Tangani Penghentian Kasus Pembakaran Hutan

Kebakaran lahan dan hutan di Riau beberapa waktu lampau.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VoxPop.co.id – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Panjaitan menilai harus ada penyelesaian secara menyeluruh dugaan kasus pejabat Polri yang "main mata" dengan bos perusahaan sawit yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan di Riau.  

img_title Mungkinkah Fatwa Agama Cegah Kebakaran Hutan di Indonesia?

"Perhatian dari Presiden Jokowi tinggi tapi tak bunyi di daerah," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Senin 5 September 2016.

Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan karena itu akan segera menentukan langkah prioritas untuk menindaklanjuti hal tesebut.  

img_title BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Agustus 2020

"Ini yang harus dikawal terus sama Presiden supaya bunyi di daerah, misalnya ada aparat yang bermain ini yang harus ditindaklanjuti. Bareskrim dan Kapolri harus bentuk tim khusus untuk memetakan dan menyelesaikan," kata Politikus PDI Perjuangan ini.

Ia melanjutkan, akibat persoalan hukum pembakaran hutan, tak sedikit kapolda yang sebenarnya sudah diganti. Hal yang sama juga bisa terjadi kembali.

img_title RUU Cipta Kerja, Jokowi Lemahkan Penegakan Hukum Lingkungan

"Apalagi Pak Tito (Kapolri Jenderal Tito Karnavian) semangatnya mereformasi intern Polri," kata Trimedya.

Sebelumnya, Polda Riau memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan pada tahun 2015. Belakangan, muncul sejumlah kejanggalan seperti beredarnya foto kongko pejabat Polri dengan bos perusahaan sawit hingga disanderanya penyidik Kementerian Kehutanan oleh massa yang diduga dibayar oleh perusahaan tertentu.

Kebakaran Hutan di Riau

Satgas Kebakaran Hutan Resmi Dibubarkan

Satgas Karhutla dibentuk karena situasi kebakaran hutan masif dan mengganggu masyarakat, sejak dua pekan lalu dibubarkan

img_title
VoxPop.co.id
13 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut