KY Dinilai Tak Pantas Curigai Promosi Hakim Kasus Ahok
Jumat, 12 Mei 2017 - 11:15 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/ Irwandi Arsyad
Menurutnya, yang harus diperhatikan adalah apa betul tiga hakim tersebut telah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sebagaimana SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013.
Seperti diberitakan, tiga hakim yang menangani Ahok mendapatkan promosi yaitu Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad. Dwiarso, Ketua majelis hakim perkara Ahok, sekaligus Ketua Pengadilan Jakarta Utara, dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Sementara itu, Jupriyadi, dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sedangkan Abdul Rosyad, dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu. Dia sebelumnya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (ase)
Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!
Terdapat momentum lucu dan menarik ketika detik-detik pembacaan vonis terhadap terdakwa Bharada E., yaitu sigapnya LPSK sangat mengamankan Richard Eliezer
VoxPop.co.id
15 Februari 2023
