Pengerahan Prajurit TNI Bertempur di Filipina Melanggar UU

Ilustrasi/Prajurit TNI.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Fajar Sodiq

"Kemudian, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri," ucapnya.

img_title Jenderal Sutiyoso: Prajurit TNI Bosan Latihan Terus dan Ingin Perang

Menurut Politikus PDIP ini, bila mengacu pada tiga produk Undang-Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB.

Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa-bangsa ASEAN, tetapi ASEAN juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama. Jadi, Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara ASEAN termasuk Filipina.

img_title Tukang Pikul Air di Lereng Gunung Jadi Jenderal Bintang Empat TNI

"Bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina.  Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka," terang Hasanuddin.

VoxPop Militer: Pasukan Korps Marinir dan Denjaka TNI Angkatan Laut

Jenderal SAS Inggris Mengaku Kapok Perangi TNI dan Rakyat Indonesia

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat Inggris tahu pihaknya mengalami kekalahan dalam Pertempuran Surabaya.

img_title
VoxPop.co.id
12 Januari 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut