Pengerahan Prajurit TNI Bertempur di Filipina Melanggar UU
- VoxPop.co.id/Fajar Sodiq
"Kemudian, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri," ucapnya.
Menurut Politikus PDIP ini, bila mengacu pada tiga produk Undang-Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB.
Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa-bangsa ASEAN, tetapi ASEAN juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama. Jadi, Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara ASEAN termasuk Filipina.
"Bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina. Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka," terang Hasanuddin.
