Nurul Arifin Kebingungan Cari Pasangan di Pilwalkot Bandung

Nurul Arifin serahkan berkas pendaftaran bakal calon dalam Pilwakot Kota Bandung
Sumber :
  • Adi Suparman

VoxPop.co.id – Anggota DPR RI sekaligus aktris senior asal Kota Kembang, Nurul Arifin, mengaku belum menemukan calon pasangan yang layak untuk ajang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2018.

img_title Perkuat Kepercayaan Investor, Pemprov Jawa Barat dan PT PII Teken Perjanjian Penjaminan Proyek TPPASR Legok Nangka

Bahkan, Nurul meminta kepada awak media untuk merekomendasikan figur yang layak menjadi calon wali kota untuk mendampingi dirinya.

"Belum, sok atuh pangmilariankeun (tolong cariin)," kata Nurul di sela penyerahan berkas pendaftaran bakal calon untuk Pilwalkot di kantor DPD Golkar Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu 8 Juli 2017.

img_title Persib Siapkan Konvoi Angkat Piala di Asia Afrika, Pemain Bakal Naik JPO Gedung Merdeka

Menurut Nurul Arifin yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang MPO (Media dan Penggalangan Opini) DPP Partai Golkar, figur yang layak mendampinginya diwajibkan warga asli Kota Bandung agar memahami karakter daerah dan permasalahannya.

"Supaya mendalam (untuk membenahinya), harusnya dari sebelah mana? Utara boleh, di tengah boleh, jadi mengenal karakteristik dan juga memudahkan saya menjadi mitra," katanya.

img_title Kotoran Manusia Berserakan di Kota Bandung Usai Libur Nataru

Nurul menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat saat ini menjadi langkah pertama memetakan permasalahan di Kota Bandung setelah tahapan administrasi di internal partai telah dilakukan.

"Kita lakukan sosialisasi kemudian disurvei yang memakan waktu kurang lebih dua bulan, sampai menjadi salah satu penentu DPP mengeluarkan rekomendasi," ujarnya. (one)

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati

DPRD Kota Bandung Usulkan Raperda Administrasi Kependudukan Adaptif soal Transformasi Digital & Mobilitas Penduduk

DPRD Kota Bandung mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut