Soal Putusan MA, PPP Romi Ajak Djan Faridz Bergabung
Rabu, 27 Desember 2017 - 06:11 WIB
Sumber :
- Dok. PPP
Tapi di tingkat banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan Faridz tidak dapat diterima. Djan lalu mengajukan kasasi sebelum MA menolaknya.
Baca Juga
"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian dilansir website MA.
Putusan itu diketok pada 4 Desember 2017 oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN. (ase)
Drama Kasus Suap Mantan Ketum PPP Rommy, Hingga Divonis Dua Tahun
Dari pimpinan partai berakhir di penjara.
VoxPop.co.id
21 Januari 2020
