Soal Putusan MA, PPP Romi Ajak Djan Faridz Bergabung

Ketua Umum PPP Romahurmuziy
Sumber :
  • Dok. PPP

Tapi di tingkat banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan Faridz tidak dapat diterima. Djan lalu mengajukan kasasi sebelum MA menolaknya.

img_title Kubu Romi Akhirnya Kuasai Kantor DPP PPP

"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian dilansir website MA.

Putusan itu diketok pada 4 Desember 2017 oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN. (ase)

img_title Djan Faridz Berhentikan Romahurmuziy dari Keanggotaan PPP
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Drama Kasus Suap Mantan Ketum PPP Rommy, Hingga Divonis Dua Tahun

Dari pimpinan partai berakhir di penjara.

img_title
VoxPop.co.id
21 Januari 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut