Kini Petugas Pajak Bisa Intip Kewajiban WP dari Biaya Hidup
- REUTERS/Iqro Rinaldi
5. Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih, dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak.
6. Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, dilakukan berdasarkan data Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.
7. Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi dilakukan dengan cara memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.
8. Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio, dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding.
"Dengan PMK ini, ada kepastian hukum atas metode yang digunakan oleh pemeriksa, jadi tidak menggunakan metode lain-lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Dia mengatakan, PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 12 Februari 2018.
