Rekening WP Meninggal Tak Wajib Dilaporkan ke Pajak
Selasa, 6 Maret 2018 - 06:32 WIB
Sumber :
- Chandra Gian Asmara / VoxPop.co.id
Meski demikian, Robert juga menjelaskan, WP diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan apabila informasi harta tambahan yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian tidak menyampaikan laporan harta tambahan sampai dengan batas pelaporan, atau terdapat ketidaksesuaian maupun ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan WP melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dan saluran tertentu.
Hal ini, kata Robert, sesuai dengan Revisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak. (asp)
Klarifikasi Ratna Sarumpaet usai Dituding Cucu Gelapkan Harta Warisan
Aktivis senior Ratna Sarumpaet angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh cucunya, Husin Kamil, atas dugaan penggelapan harta warisan.
VoxPop.co.id
23 Desember 2024
