Kata DJP Tanggapi Netizen yang Kasian ke Ghozali karena Dicolek Pajak

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VoxPop – Direktorat Jenderal Pajak RI (DJP), melalui cuitannya di akun Twitter resminya mencolek Ghozali untuk mendaftar sebagai wajib pajak. Setelah, pemuda itu meraup penghasilan dari aset digital Non Fungible Token (NFT).

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Cuitan Ditjen Pajak pada 14 Januari lalu itu pun menuai ribuan komentar dari para netizen di Twitter. Ghozali yang diketahui telah memperoleh penghasilan miliaran rupiah dari hasil penjualan swafoto dirinya di internet dalam platform OpenSea, disebut netizen kasian karena langsung diincar Ditjen Pajak.

Merespons hal tersebut Ditjen pajak pun menjelaskan, hal ini merupakan salah satu cara mengedukasi masyarakat untuk membayar pajak.  Adapun dalam sistem self assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pajaknya.

img_title Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun

“Dengan sistem perpajakan seperti itu,  maka salah satu tugas DJP yang sangat penting adalah memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakannya melalui berbagai metode dan kanal. Salah satunya melalui media sosial,” ujar Ditjen Pajak melalui keterangannya pada, dikutip, Senin, 24 Januari 2021.

DJP juga mengungkapkan, banyak masyarakat Indonesia yang seharusnya dikasihani karena terdapat hak yang terabaikan. Jika, ada sebagian masyarakat tidak membayar pajak.

img_title Bakom Tegaskan TNI-Polri Tak Punya Kewenangan Pajak, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas DJP

Maka sudah seharusnya Ditjen Pajak wajib mengingatkan masyarakat untuk melaporkan pajaknya. Khususnya ketika mendapatkan penghasilan yang mestinya dikenakan pajak.

Ghozali Everyday.

Photo :
  • Youtube Prestige.

Saat ini, pajak menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Pada APBN 2022, lebih dari 70 persen Tepatnya sebesar Rp1.262,9 triliun.

“Ini berarti sederhananya, pajak yang dibayarkan Ghozali beberapa di antaranya digunakan untuk meneruskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya. Adapun dengan itu, pajak yang dibayarkan dapat menyokong APBN 2021 dalam pengendalian pandemi COVID-19.

BDO di Indonesia

Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto menilai, PMK No. 44/2026 merupakan sebuah evolusi signifikan dalam administrasi pajak dan sektor perpajakan di Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut