Intip Beda Aturan Taksi Online RI dengan Korea Selatan

Toyota Avanza. Foto ilustrasi taksi online.
Sumber :
  • Dok. TAM

VoxPop – Kementerian Perhubungan akan mengkaji dan mempelajari sistem pengoperasian Angkutan Sewa Khusus atau ASK yang ada di Korea Selatan. Aturan taksi online di negara tersebut dinilai efektif.

img_title Kemenhub Sebut Inisiatif Sektor Transportasi Publik Indonesia Berhasil Raih Pengakuan Internasional

Duta besar Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi mengatakan, terdapat dua solusi yang dilakukan di Korea Selatan, untuk mengatur taksi online. Yaitu, solusi regulasi dan solusi teknologi.

"Dari segi regulasi, di Korea Selatan itu ASK adalah pelengkap, bisa menggunakan pribadi dan melayani komuter, digandengkan dengan solusi teknologi yang menyediakan aplikasi gratis bagi taksi-taksi konvensional, sampai sekarang keseimbangan masih terjaga," ujar Umar dikutip dari keterangan resminya, Jumat 13 April 2018.

img_title Relaksasi Fuel Surcharge, Asosiasi Maskapai: Harga Tiket Pesawat Bisa Lebih Fleksibel

Umar mengatakan, perusahaan aplikasi asal Korea Selatan, Kakao menyediakan aplikasi gratis bagi angkutan taksi. ASK pun hanya boleh beroperasi pada jam-jam sibuk atau jam berangkat dan pulang bekerja.

Lebih lanjut, menurutnya, sebanyak 96 persen angkutan taksi sudah menggunakan aplikasi tersebut dan terhitung 18 juta pengguna sudah terdaftar di jasa daring tersebut serta sudah ada 1,5 juta panggilan setiap harinya.

img_title Angka Kecelakaan Lalu Lintas Masih Didominasi Pengendara Motor, Kemenhub Buka Suara

Menteri Perhubungan saat resmikan stiker untuk taksi online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sedang menempekan stiker KIR taksi online

Untuk tarif, taksi dan ASK tidak terlalu jauh berbeda. Yang membedakan taksi online dan konvensional di negara itu adalah penggunaan aplikasi yang memudahkan konsumen.

Dia pun menegaskan, sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan dari segi peraturan baik di Indonesia maupun di Korea Selatan untuk mengatur ASK. Hanya saja, untuk aplikasi di Korea Selatan diberikan gratis, sedangkan di Indonesia sistem bagi hasil 20 persen untuk aplikator, 80 persen untuk pengemudi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang melakukan survei tersebut mengatakan, Korea Selatan dijadikan tempat studi banding RI karena dinilai sebagai negara yang berhasil menerapkan kebijakan Angkutan Sewa Khusus.

“Indonesia perlu mengkaji penerapan ASK di Korea Selatan dan mengambil hal-hal positif, agar bisa diterapkan di Indonesia,” singkatnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kampanye Keselamatan Pelayaran

Bangun Budaya Keselamatan Transportasi, Kemenhub Geber Kampanye Keselamatan Pelayaran di Cilacap

Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menggelar acara edukasi masyarakat, melalui kegiatan Kampanye Keselamatan Pelayaran di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin 27 Juli 2026

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut