Cegah Kasus Hukum, Optimalisasi Aset BUMN Harus dengan Cara yang Benar

Kantor Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VoxPop – Pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan benar bisa mengoptimalkan nilai perusahaan. Namun, hal yang harus dipahami adalah dengan memiliki aset banyak belum tentu membawa keuntungan.

img_title Danantara Buka Skema Investasi, Dony Oskaria Tegaskan Aset BUMN Tak Dipakai dan Tetap Terlindungi

Demikian pula sebaliknya, menurut Pengamat Hukum Korporasi Dewi Djalal, memiliki aset sedikit bukan pula membawa kerugian. Semua tergantung pada kemampuan perusahaan untuk dapat mengelola asetnya secara optimal. 

“Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, akhir 2017 total aset BUMN mencapai lebih dari Rp7.200 triliun. Aset yang kurang atau tidak optimal pemanfaatannya (idle) tentu menimbulkan biaya-biaya (pajak, maintenance, dan lain-lain) yang akan menjadi beban perusahaan,” kata dalam keterangan tertulisnya, Jumat,27 Juli 2018.

img_title Prabowo Teken UU 16/2025, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

Menurutnya, optimalisasi aset dapat dilakukan melalui kerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak lain. Namun, mitra itu harus mampu mengoptimalkan nilai perusahaan berdasarkan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan dan kewajaran, yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing BUMN.

“Kerja sama mengacu pada ketentuan dan memperhatikan aspek kemanfaatan dan keuntungan bagi BUMN,” katanya.

img_title Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti BPBUMN, Begini Proses Transisinya

Dewi menjelaskan, kerja sama yang optimal itu harus dilakukan berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan oleh direksi. Sebagaimana diatur  dalam Permen BUMN No. PER-04/MBU/09/2017 tentang Perubahan Atas Permen BUMN No. PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN.

“Dalam hal idle aset, dapat dilakukan penghapusbukuan atau pemindahtanganan aset. Ini dapat dilakukan untuk aset yang tidak dapat didayagunakan secara optimal. Aset yang dipindahtangankan bukan aset produktif BUMN serta nilainya tidak signifikan,” ujar Dewi.

Teknis pelaksanaan tentang Penghapusbukuan aset BUMN itu, dapat merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara. Yang mana terakhir diubah melalui Peraturan Menteri BUMN No. PER/22/MBU/12/2014.

SOP yang jelas lanjutnya, diharapkan dapat mewujudkan pengambilan keputusan bisnis yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta terhindar dari perbuatan melawan hukum.

“Penjualan dilakukan secara berjenjang dari lelang terbuka, mendapat persetujuan Dewan Komisaris, pemegang saham atau RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN. Yang pasti harus menguntungkan,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut