Risiko Tinggi, Wapres JK Tak Sepakat DP 0 Persen Kendaraan

Penjualan Sepeda Motor
Sumber :
  • VoxPopnews/Muhamad Solihin

VoxPop – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan aturan uang muka atau DP 0 persen kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang diterbitkan pada 27 Desember 2018.

img_title 3 Merek Mobil Ini Hanya Laku Puluhan Unit di Semester I 2026

Wakil Presiden, Jusuf Kalla menilai, aturan tersebut berisiko tinggi. Khususnya, akan menyebabkan kredit macet yang lebih besar di perusahaan pembiayaan. 

"Kan, ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena, kalau DP 0 itu kredit macetnya banyak, high risk," kata JK, kerapnya disapa, ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin 14 Januari 2019.

img_title Ekspor Mobil RI Jadi Modal Besar GIIAS 2026

Bahkan, JK mengatakan, kebijakan DP 0 persen bagi kendaraan bermotor ini akan menambah kerjaan debt collector. "Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja nanti debt collector," kata dia. 

Sependapat dengan Wakil Presiden, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku juga tak setuju dengan aturan OJK tersebut. 

img_title Persaingan Mobil China Juni 2026: BYD Bertahan, Geely Terus Menanjak

Ia menilai, pembelian mobil atau sepeda motor harus ada uang muka di depan, agar masyarakat bisa lebih bertanggung jawab. 

"Saya termasuk yang enggak setuju. Karena, ini menimbulkan risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya. Jadi, lebih baik mereka harus punya tanggung jawab ya. Di depan itu ada uang muka lah," tambahnya. (asp)

Booth Mitsubishi di Bangkok Motor Show 2026

Ratusan Ribu Mobil Buatan RI Berlayar ke Luar Negeri

Ekspor mobil buatan Indonesia naik 7,7 persen pada semester I 2026. Toyota masih memimpin, sementara Mitsubishi, Daihatsu, dan Wuling mencatat lonjakan terbesar.

img_title
VoxPop.co.id
15 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut