Selama Masa PSBB COVID-19, Tarif Pesawat Bakal Naik

Pesawat komersial maskapai Citilink mendarat di landasan Yogyakarta International Airport (YIA) saat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VoxPop – Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif batas atas(TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Hal ini terkait dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mengurangi penyebaran virus Corona COVID-19. 

img_title Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

“Memang ada rencana akan dinaikkan, hal ini sebagai timbal balik dari adanya pembatasan jumlah penumpang selama masa PSBB ini,” kata  Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto Rahardjo, saat dihubungi VoxPop, Rabu malam, 15 April 2020. 

Kebijakan tersebut sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

img_title COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Pasal 14 poin b Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 disebutkan, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah tempat duduk. Hal itu dilakukan untuk menerapkan physical distancing.

Novie menambahkan, saat ini aturan tersebut memang masih digodok dan akan segera dilakukan finalisasi. 

img_title Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

“Memang masih digodok, tapi akan segera difinalisasi,” tutur dia. 

Ilustrasi pesawat Kepresidenan AS Air Force One dengan desain dan warna terbaru

Harga Avtur Turun, Kemenhub Evaluasi Tarif Pesawat dan Tetapkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 30 Persen

Kemenhub mengevaluasi tarif pesawat usai harga avtur nasional turun per 1 Agustus 2026. Fuel surcharge maksimal ditetapkan 30 persen dari tarif batas atas.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut