Harga Avtur Turun, Kemenhub Evaluasi Tarif Pesawat dan Tetapkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 30 Persen
- BOEING
Jakarta, VoxPop – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mengevaluasi komponen pembentuk tarif angkutan udara setelah harga avtur nasional mengalami penurunan per 1 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan evaluasi dilakukan secara berkala dengan mengacu pada perkembangan harga avtur nasional yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Menurutnya, pemerintah juga mempertimbangkan rentang harga yang telah diatur dalam regulasi saat menentukan kebijakan mengenai biaya tambahan atau fuel surcharge pada tiket pesawat.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi dilakukan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Harga Avtur Nasional Turun per 1 Agustus
Berdasarkan publikasi harga avtur terbaru dari penyedia bahan bakar penerbangan, rata-rata harga avtur nasional per 1 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp21.892 per liter.
Penurunan harga avtur tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk kembali meninjau komponen biaya tambahan yang dibebankan kepada penumpang melalui mekanisme fuel surcharge.
Evaluasi dilakukan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Fuel Surcharge Maksimal 30 Persen
Hasil evaluasi Kemenhub menetapkan bahwa besaran biaya tambahan atau fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara maksimal sebesar 30 persen dari tarif batas atas, sesuai kelompok layanan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi batas tertinggi yang dapat dikenakan maskapai kepada penumpang sebagai penyesuaian atas perubahan harga bahan bakar penerbangan.
Meski demikian, Kemenhub menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti seluruh maskapai harus mengenakan fuel surcharge hingga batas maksimal.
Maskapai tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif sesuai kondisi pasar dan strategi bisnis masing-masing.
