Diskon Rokok Bisa Kikis Penerimaan Negara dan Ganggu Persaingan Usaha

Industri rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VoxPop – Kenaikan tarif cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah sejak tahun lalu, tidak akan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Itu karena masih terselipnya kebijakan diskon rokok.

img_title Kemasan Rokok Bakal Diseragamkan, Ancaman PHK Massal Muncul!

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan, dengan adanya kebijakan diskon tersebut penerimaan negara bisa terkikis hingga Rp1,26 triliun.

"Pemerintah akan mengalami penerimaan cukai yang semakin berkurang bahkan menurun," kata Tauhid dalam diskusi bertajuk "Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Rokok," Kamis, 18 Juni 2020.

img_title Usulan Rokok Murah Dinilai Perlu Mempertimbangkan Berbagai Aspek

Terminologi diskon rokok tersebut dianggap sebagai representasi dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017. Disebutkan harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen diperbolehkan 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai.

Produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari HJE jika dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Artinya, jika pemerintah menaikkan tarif cukai rokok atau tembakau, maka produsen rokok bisa menjual produknya ke konsumen 85 persen lebih rendah dari harga jual eceran yang diatur.

img_title Menkeu Purbaya Beri Kabar soal Tarif Cukai Rokok pada 2027

Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah sudah menetapkan harga jual rokok tidak boleh rendah dari batasan HJE per batang yang berlaku.

Karena itu, Tauhid menganggap, kebijakan diskon rokok itu juga berpotensi mengganggu mekanisme pasar di industri rokok. Yakni, industri rokok-rokok besar akan memanfaatkan kebijakan itu dengan menjual produknya mendekati harga jual rokok yang dijual industri kecil.

"Lama kelamaan kalau diskon rokok diberlakukan, pasar golongan besar mengganggu golongan kecil. Ini kan jalur distribusi golongan kecil sempit dan lama kelamaan akan merugi dan strukturnya ke arah oligopolistik," ucap Tauhid.

Ilustrasi rokok ilegal

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp3,4 Miliar

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali membongkar peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan. Total ada 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut