Beredar Omnibus Law Ciptaker dari Pesangon hingga Cuti, Ini Faktanya
- ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Misalnya PHK dapat dilakukan bila perusahaan efisiensi, pailit, rugi hingga pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
4. Upah Buruh Dihitung Per Jam
Selanjutnya beredar narasi mengenai upah buruh yang dihitung perjam. Untuk ketentuan ini pada dasarnya tidak ada beda dengan UU Ketengakerjaan. Hanya saja ada pembaruan dalam UU Cipta Kerja.
Dalam UU Ketenagakerjaan ketentuan pengupahan memiliki istilah upah minimum yang diatur pemerintah. Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja ada ketentuan Pasal 88B bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.
Selain itu, pasal 89 dan 90 dalam UU Ketenagakerjaan juga dihapus. Pasal itu berisi mengenai ketentuan upah minimum serta adanya ketentuan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
5. Hilangnya Hak Cuti
Narasi hoax terakhir yang muncul adalah hilangnya semua hak cuti dan tidak ada kompensasi. Jika dilihat di draf Undang-Undang Cipta Kerja, hak-hak tersebut masih tertera seperti di UU Ketenagakerjaan. Hanya saja ada modifikasi.
Misalnya, untuk istirahat mingguan sebelumnya bisa dapat 1 hari untuk 6 hari kerja dan 2 hari untuk 5 hari kerja menjadi hanya sebanyak 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Artinya libur 2 hari ditiadakan.
Sementara itu, cuti tahunan masih sama 12 hari dalam satu tahun. Sedangkan cuti atau istirahat panjang dua bulan tidak diatur dan ketentuan haid juga tidak diatur. Semua itu hanya dibolehkan diatur dalam perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan. (ase)
