Beredar Omnibus Law Ciptaker dari Pesangon hingga Cuti, Ini Faktanya

Buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi tolak RUU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Misalnya PHK dapat dilakukan bila perusahaan efisiensi, pailit, rugi hingga pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

img_title PAN Jabar Bantah Soal Surat Dapat Kuota Calon Pendamping Desa di Kemendes, Sebut Hoax

4. Upah Buruh Dihitung Per Jam

Selanjutnya beredar narasi mengenai upah buruh yang dihitung perjam. Untuk ketentuan ini pada dasarnya tidak ada beda dengan UU Ketengakerjaan. Hanya saja ada pembaruan dalam UU Cipta Kerja.

img_title Polisi Bongkar Peran Mahasiswa UNRI Admin IG Aliansi Mahasiswa Penggugat yang Ditangkap, Ternyata...

Dalam UU Ketenagakerjaan ketentuan pengupahan memiliki istilah upah minimum yang diatur pemerintah. Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja ada ketentuan Pasal 88B bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.

Selain itu, pasal 89 dan 90 dalam UU Ketenagakerjaan juga dihapus. Pasal itu berisi mengenai ketentuan upah minimum serta adanya ketentuan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

img_title AMSI: Media Massa Harus Kedepankan Standar Etika Tertinggi

5. Hilangnya Hak Cuti

Narasi hoax terakhir yang muncul adalah hilangnya semua hak cuti dan tidak ada kompensasi. Jika dilihat di draf Undang-Undang Cipta Kerja, hak-hak tersebut masih tertera seperti di UU Ketenagakerjaan. Hanya saja ada modifikasi.

Misalnya, untuk istirahat mingguan sebelumnya bisa dapat 1 hari untuk 6 hari kerja dan 2 hari untuk 5 hari kerja menjadi hanya sebanyak 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Artinya libur 2 hari ditiadakan.

Sementara itu, cuti tahunan masih sama 12 hari dalam satu tahun. Sedangkan cuti atau istirahat panjang dua bulan tidak diatur dan ketentuan haid juga tidak diatur. Semua itu hanya dibolehkan diatur dalam perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan. (ase)

Gedung Mahkamah Agung

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

MK mengabulkan sebagian gugatan kuota internet hangus. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan bisa digunakan.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut