Setahun Jokowi, KSP: Saatnya Kejar Ketertinggalan dalam Keterbatasan

Pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Pandemi COVID-19 menjadi ujian berat bagi negara dan pemerintah selama delapan bulan ini. Bagi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang berusia satu tahun berjalan ini, laporan resmi dari Kantor Staf Presiden (KSP) turut memengaruhi berbagai rencana dan program.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi China Kuartal III Bawa Berkah bagi Rupiah

Seperti dikutip VoxPop pada laporan tahunan KSP pada tahun pertama di periode kedua Presiden Jokowi, disebutkan, meski laju pertumbuhan ekonomi sempat tersendat, Jokowi tetap memegang visi mewujudkan lima arahan strategis menuju masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

"Refocusing dan realokasi anggaran memprioritaskan program dan penanganan di bidang kesehatan, pemulihan sosial dan ekonomi, terutama untuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi. Namun, lima arahan pembangunan tetap menjadi pilar bagi Visi Indonesia 2045 demi memastikan Indonesia menjadi negara maju," demikian laporan awal KSP seperti dikutip dari ksp.go.id, Selasa 20 Oktober 2020.

Laporan berjudul 'Bangkit untuk Indonesia Maju', kinerja pemerintahan selama satu tahun belakangan sebagai sarana evaluasi tahunan. Sekaligus memberikan perspektif terkait apa yang sudah dicapai dan harus dilakukan pemerintah pada tahun berikutnya. Muncul COVID-19 seperti 'Game Changer Dunia', tak terkecuali Indonesia.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

KSP menekankan kalimat 'Kita harus membajak krisis', seperti yang diungkapkan Presiden Jokowi saat sidang tahunan MPR-DPR-DPD, beberapa waktu lalu.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyebutkan lima arahan strategis Presiden Jokowi tertuang pada sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. Laporan juga menyampaikan, bagaimana pemerintah menata ulang anggaran negara demi penanganan COVID-19.

"Payung hukum pun disiapkan dari Perpu No. 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU No. 2 Tahun 2020 soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19. Beleid keuangan ini sesungguhnya memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merespons situasi secara extraordinary," tulis laporan tersebut dengan tema 'Tata Ulang Anggaran Negara'.

Ongkos penanganan virus itu pun menelan anggaran hingga Rp695,2 triliun yang dialokasikan bagi sektor kesehatan, dunia usaha, dan berbagai macam insentif agar ekonomi tetap bergeliat di tengah-tengah masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut