Sri Mulyani Pakai Dana Daerah untuk Vaksinasi, Ini Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VoxPop – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan, telah menetapkan besaran dana dari pemerintah daerah untuk mendukung proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 30/KMK.07/2020.

img_title Jangan Tunggu Sakit! Ini Pentingnya Vaksin Dewasa dan EV71 yang Tak Boleh Dianggap Sepele

Sri mengatakan, melalui aturan tersebut, penggunaan sebagian atau earmarking sebagai dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) daerah untuk mendukung program vaksinasi minimal 4 persen dari alokasi DAU Tahun Anggaran 2021.

"Kami tetapkan paling sedikit 4 persen dari DAU TA 2021. Artinya secara nasional akan mencapai Rp15 triliun dari APBD yang kita harap pemerintah daerah ikut menggunakannya dalam rangka sukseskan vaksinasi," kata Sri Mulyani, saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Selasa, 19 Januari 2021.

img_title Orang Tua Muda Lebih Peduli Vaksinasi Anak, Ini Alasannya

Berdasarkan pemaparannya, penggunaan sebagian dana daerah itu disebabkan untuk pelaksanaan vaksinasi secara gratis kepada seluruh penduduk dibutuhkan anggaran yang cukup besar. Anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan tidak mencukupi.

Namun, sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, dalam pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan disebutkan penyediaan obat, vaksin, alat kesehatan, dan suplemen kesehatan program nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat.

img_title Palembang Mulai Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue, 7.500 Anak Jadi Sasaran Awal

Sementara itu, untuk dukungan pemerintah daerah bisa menyukseskan program vaksinasi antara lain melalui distribusi dan handling vaksin dari provinsi ke Puskesmas serta operasionalisasi vaksinasi di lapangan.

"Saya ingin sampaikan mayoritas pengadaan vaksin melalui APBN. Pelaksanaan Rp15 triliun ini untuk daerah dalam melakukan berbagai langkah untuk eksekusi vaksinasinya. Pasti ini butuh resources mengoordinasi dan handle atau kelola berbagai fasilitas kesehatan," tuturnya.

Di samping itu, jika ada pemerintah daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU TA 2021, maka dikatakan Sri, dukungan pendanaannya dapat bersumber dari DBH sesuai kemampuan keuangan daerah tersebut.

Sementara itu, Dana Insentif Daerah (DID) hanya dibatasi untuk bidang pendidikan dan kesehatan termasuk digitalisasi pelayanannya, penguatan perekonomian daerah termasuk pemberdayaan UMKM, industri kecil dan ekonomi masyarakat serta perlindungan sosial.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin

Menkes Ungkap Baru 4 Provinsi yang Penuhi Target Vaksinasi Campak, Sumatera Barat Paling Rendah

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan baru empat provinsi di Indonesia yang memenuhi target vaksinasi penyakit campak. Paling rendah yaitu Sumbar.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut