Pulihkan Bisnis, Industri Penerbangan Curhat Butuh Insentif Pemerintah

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Industri penerbangan Indonesia dinilai masih butuh perhatian penuh Pemerintah untuk bangkit dari keterpurukan terdampak pandemi COVID-19. Berbagai insentif pun dinantikan. 

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Ketua Umum Indonesia National Air Carries Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengungkapkan, industri ini penting untuk jadi perhatian. Mengingat, sektor ini adalah salah satu kontributor utama perekonomian Indonesia karena memberikan sumbangan lebih dari 2,6 persen produk domestik bruto (PDB) serta menyediakan sekitar 4,2 juta pekerjaan.

Dia menjelaskan, saat ini maskapai penerbangan membutuhkan insentif perpajakan. Bahkan, seluruh maskapai nasional sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan sejak Maret tahun lalu.

img_title INACA Usung Pengembangan Urban Air Mobility dan eVTOL di Advanced Air Mobility Shanghai

“Keputusan insentif perpajakan ini ada di tangan Kemenko Perekonomian. Saya berharap insentif ini bisa segera direalisasikan, karena ini membantu sekali untuk maskapai,” tutur Denon dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat 26 Februari 2021.

Denon memaparkan, ada sekitar 36 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi yang mengajukan permintaan insentif perpajakan. Mereka sepakat meminta insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditetapkan Pemerintah.

img_title Dukung Pertumbuhan Bisnis Penerbangan RI, INACA Tekankan Perlunya Kebijakan Responsif Pemerintah

“Sampai sekarang kami cukup intens berkomunikasi dengan Kemenko Perekonomian untuk menghitung besaran insentifnya. Tapi karena ini menyangkut dana Pemerintah, tentu tidak boleh salah menghitungnya, harus benar-benar sesuai,” ungkap.

Baca juga: Aturan Vaksin Mandiri Diteken, Karyawan Ditegaskan Gratis

Selain itu, dia melanjutkan, maskapai penerbangan juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penerbangan. Seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav.

Fleksibilitas pembayaran ke Pertamina, menurut Denon, terkait dengan biaya avtur. Sebab, biaya bahan bakar ini memakan 40-45 persen biaya operasional maskapai. Sementara, Pertamina adalah penyedia avtur satu-satunya di tanah air.

“Itu sebabnya, yang kami mohonkan adalah fleksibilitas mekanisme pembayaran biaya-biaya, seperti biaya avtur, navigasi, dan biaya-biaya kebandaraan lainnya dari Airnav dan Angkasa Pura,” ujarnya. 

CEO Indonesia AirAsia Veranita Yosephine mengungkapkan, pihaknya pun terus bernegosiasi dengan pengelola bandara terkait biaya parkir pesawat yang tidak aktif untuk mendapatkan penundaan atau pemotongan biaya. 

Meski demikian menurutnya,, industri penerbangan juga akan terbantu dengan adanya percepatan vaksinasi dan upaya-upaya mempermudah tes COVID-19. Khususnya untuk meringankan biaya perjalanan dengan transpotasi udara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut