Cara Pemerintah Antisipasi Lonjakan Emisi dari Pemulihan Ekonomi
- ANTARA/Prasetyo Utomo
BPDLH bertugas memobilisasi dana dalam dan luar negeri untuk membiayai program lingkungan hidup. Instansi itu berperan besar dalam mencegah deforestasi, mendorong rehabilitasi lahan dan hutan, serta menurunkan emisi.
BPDLH melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga berperan menyalurkan dana hibah untuk pemulihan iklim, menjaga kelestarian hutan dan mitigasi perubahan iklim.
Direktur Utama BPDLH Djoko Hendratto mengatakan, pihaknya memiliki beberapa tantangan dalam menjalankan tugas. Salah satunya karena Indonesia saat ini belum memiliki Undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang trustee atau badan atau lembaga penerima dana dan masih mengadopsi UU pasar modal. Karena itu BPDLH gencar melakukan sosialisasi ke lembaga internasional.
Lebih lanjut dia menjabarkan, dalam mengukur efektivitas penggunaan dana untuk pengendalian perubahan iklim, BPDLH memiliki tiga poin utama. Pertama, jika dana bersumber dari APBN, maka poin ketepatan sasaran adalah hal utama.
“Untuk siapa dana itu ditujukan dan untuk apa, itu yang akan kami kawal. Di sana ada ukurannya,” ujar Djoko.
Kemudian dia menjelaskan, bila dana bersumber dari pendonor sudah pasti ada kesepakatan-kesepakatan tentang target dan ukurannya menurunkan emisinya. Bentuknya seperti apa, akan disetujui Kementerian/Lembaga (K/L) terkait program tersebut.
“Setiap kami mendapatkan donor atau program, kami alokasikan tersendiri. Sehingga setiap langkahnya terkawal dan terpantau, “ kata dia.
