Kuartal I, Pendapatan Perusahaan Asuransi Anggota AAJI Naik 13.591%
- freepik
VoxPop – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, pertumbuhan total pendapatan perusahaan asuransi yang menjadi anggotanya, meroket pada kuartal I-2021. Tak tanggung-tanggung, mencapai 13.591,6 persen yaitu Rp62,66 trilun dibanding periode sama 2020 yang anjlok minus Rp467 miliar.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjabarkan, sumber terbesar pendapatan industri asuransi jiwa kuartal I berasal dari premi. Total pendapatan premi mengalami pertumbuhan sebesar 28,5 persen year on year (yoy) dibandingkan kuartal yang sama tahun sebelumnya. Dengan nilai mencapai Rp57,45 triliun.
Sementara itu, total pendapatan premi dari bisnis baru tercatat Rp11 triliun atau lebih besar dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Setara dengan pertumbuhan 42,3 persen YoY. Sedangkan persentase Premi lanjutan atau yang dilanjutkan oleh nasabah mengalami kenaikan sebesar 9,3 persen.
Total pendapatan Premi dari bisnis baru tercatat senilai Rp37,04 triliun tersebut merupakan sumber pendapatan terbesar, atau setara 59 persen dari total pendapatan perusahaan yang bernaung di bawah AAJI. Bancassurance berperan besar dalam meningkatkan total pendapatan premi tersebut.
Baca juga: Resmikan 1.014 BLK Komunitas, Wapres Ma'ruf Jabarkan Tantangan SDM RI
"Pertumbuhan total premi ini lebih banyak didorong oleh peningkatan premi yang masif dari saluran distribusi bancassurance. Pertumbuhan dari moda saluran yang memanfaatkan kerja sama antara perbankan dan asuransi ini memiliki pertumbuhan sekitar 55 persen dari periode sebelumnya. Atau, berkontribusi lebih dari separuh dari total premi yang didapatkan di kuartal pertama tahun ini. Tepatnya sekitar 53%,” ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 8 Juni 2021.
Terkait klaim dan manfaat, Ketua Bidang Keuangan, Pajak dan Investasi AAJI Simon Imanto menjelaskan, pada kuartal I jumlahnya tercatat senilai Rp47,68 triliun. Angka tersebut lebih besar 23,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp38,6 triliun.
Kemudian, total nilai tebus (surrender) menunjukkan kenaikan signifikan menjadi Rp28,54 triliun pada periode itu. Dibandingkan, Rp21,85 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, ini terjadi akibat peningkatan kebutuhan masyarakat akan uang tunai sehari-hari.
“Besaran nilai klaim surrender yang mengalami kenaikan sebesar 30,6 persen memperlihatkan banyaknya pemegang polis yang melakukan klaim surrender untuk mendapatkan dana. Namun, kami menyarankan nasabah cukup melakukan klaim partial withdrawal agar mereka tetap memiliki sebagian dana sekaligus masih memiliki perlindungan jiwa,” jelasnya.
