Tax Amnesty Jilid II Bakal Digelar, Ini Aturan dan Ketentuannya

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Ikhwan Yanuar

VoxPop – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal merealisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Namun, kali ini diberi nama Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak.

img_title Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Program ini akan diterapkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Program ini akan dimuat dalam pasal baru, yakni pasal 37B sampai 37I.

"Bahwa latar belakangnya masih banyak peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan jadi pengampunan pajak waktu itu sebelum seluruh asetnya dideklarasikan," kata dia saat rapat panja RUU KUP di Komisi XI DPR, Senin, 5 Juli 2021.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Di samping itu, dia mengatakan, saat pemeriksaan seluruh aset yang dilakukan Ditjen Pajak dalam program tax amnesty 2016 dan adanya temuan akan dikenakan PPh Final yang dirasa terlalu tinggi ditambah sanksi 200 persen.

"Jadi ada peserta tax amnesty waktu itu belum deklarasikan seluruh aset nya jadi masih ada yang tertinggal dan di sisi lain kami memiliki data AEOI (Automatic Exchange of Information) dari lain yang dapat kami gunakan sebagai pembanding," paparnya.

img_title Tak Berniat Jalankan Lagi Tax Amnesty, Purbaya: Kecuali Ada Perintah dari Presiden

Selain itu, dia melanjutkan, juga masih banyaknya wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan periode 2016 sampai dengan 2019. Karena itu perlu adanya kesempatan bagi mereka.

"Terhadap yang bersangkutan perlu diberi waktu dan kesempatan untuk bisa mendeklarasikan aset yang dimilikinya atau penghasilan yang belum dipertanggungjawabkan untuk tahun pajak 2016-2019 dalam satu program ini," tutur dia.

Oleh sebab itu, dia mengatakan melalui program yang baru ini akan diterapkan kebijakan pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty dan dikenai PPh Final.

Pengenaan PPh Final ini sebesar 15 persen nilai aset atau 12,5 persen nilai aset jika diinvestasikan ke dalam surat berharga negara (SBN) yang ditentukan pemerintah. Wajib pajak juga akan diberikan fasilitas penghapusan sanksi.

Bagi wajib pajak gagal investasi dalam SBN dikatakannya harus membayar 3,5 persen dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau membayar 5 persen dari nilai aset jika ditetapkan Ditjen Pajak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut