E-Commerce Sepakat Tak Lagi Jual Ivermectin Secara Online
Kamis, 8 Juli 2021 - 10:54 WIB
Sumber :
- Antara/Kementerian BUMN.
Diketahui, Ivermectin klasifikasi obat keras yang harus dengan resep dokter, artinya tidak dapat dijual bebas kepada konsumen tanpa resep dokter.
Baca Juga
Sebelumnya penjualan obat Ivermectin melalui pasar online/marketplace melonjak di atas 1.000 persen. Obat yang tadinya hanya sekitar Rp30.000/papan sekarang berada pada kisaran antara Rp350.000-Rp500.000.
Pajak E-Commerce Ditunda, DJP Buka Suara soal Pedagang yang Terlanjur Bayar
DJP Kemenkeu menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform e-commerce (marketplace), demi menjaga daya beli masyarakat.
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
