E-Commerce Sepakat Tak Lagi Jual Ivermectin Secara Online

Ivermectin obat COVID-19.
Sumber :
  • Antara/Kementerian BUMN.

Diketahui, Ivermectin klasifikasi obat keras yang harus dengan resep dokter, artinya tidak dapat dijual bebas kepada konsumen tanpa resep dokter. 

img_title Berlaku Juli 2026, Purbaya Pastikan Platform E-commerce Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online

Sebelumnya penjualan obat Ivermectin melalui pasar online/marketplace melonjak di atas 1.000 persen. Obat yang tadinya hanya sekitar Rp30.000/papan sekarang berada pada kisaran antara Rp350.000-Rp500.000. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti

Pajak E-Commerce Ditunda, DJP Buka Suara soal Pedagang yang Terlanjur Bayar

DJP Kemenkeu menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform e-commerce (marketplace), demi menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut