Perusahaan Rajin Lapor Ini ke Kemnaker, Berarti Karyawannya Sejahtera

Direktur Jenderal Binwasnaker Kemenaker, Haiyani Rumodang.
Sumber :
  • istimewa

"Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan," ujar Dirjen Haiyani.

img_title 20 Ide Bisnis untuk Karyawan Bergaji Imut, Bantu Tambah Penghasilan Tanpa Harus Resign

Sementara itu, bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemnaker sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan menggunakan TKA.

"Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA," tutupnya.

img_title Membongkar Tren Dunia Kerja 2026–2030, Profesi Lama Berubah dan Karier Baru Bermunculan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah)

Menaker Yassierli Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus dapat Peluang Kerja Setara

Menaker Yassierli menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan berkarier sesuai kemampuan.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut