Perusahaan Rajin Lapor Ini ke Kemnaker, Berarti Karyawannya Sejahtera
Jumat, 16 Juli 2021 - 20:08 WIB
Sumber :
- istimewa
"Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan," ujar Dirjen Haiyani.
Sementara itu, bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemnaker sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan menggunakan TKA.
"Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA," tutupnya.
Menaker Yassierli Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus dapat Peluang Kerja Setara
Menaker Yassierli menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan berkarier sesuai kemampuan.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
