Menteri ESDM Lantik Pejabat Baru BPH Migas, Erika Retnowati Jadi Ketua
- Dokumentasi Kementerian ESDM.
VoxPop – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif resmi melantik sembilan pejabat baru komite Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021 sampai 2025.
Arifin berharap struktur baru ini bisa menggenjot BPH migas kedepannya termasuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada.
"Saya berharap tugas, fungsi dan tanggung jawab BPH Migas dapat dijalankan dengan baik, mulai dengan menyelesaikan isu-isu yang berkembang dengan program strategis yang tepat dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Arifin di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Sebagai informasi, para pejabat komite BPH Migas yang dilantik tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan Komisi VII DPR pada akhir Juni 2021 lalu. Ketua BPH Migas saat ini diduduki oleh perempuan kelahiran Mataram, Erika Retnowati.
Dia menorehkan sejarah sebagai perempuan pertama di Indonesia yang menjabat sebagai Kepala BPH Migas. Erika dibantu delapan anggota komite lainnya, yakni Abdul Hakim, Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Parsetya Adhi, Saleh Abdurrahman, Wahyudi Anas, dan Yapit Sapta Putra.
Dalam pelantikan tersebut, Arifin berpesan agar BPH Migas dapat menghadirkan berbagai inovasi dan terobosan kebijakan strategis. Hal itu untuk menjawab isu-isu perminyakan dan gas bumi yang berkembang dan di masa depan.
Menurut Arifin, salah satu poin yang ditekankan adalah peningkatan distribusi bahan bakar minyak ke seluruh Indonesia, dengan menambahkan jumlah penyalur BBM di setiap daerah.
Baca juga: Gegara Sopir Rogoh Botol Minum, Ambulans Bawa Jenazah Nyemplung Jurang
Hal itu menjadi penting karena saat ini, baru sekitar 42,7 persen kecamatan yang memiliki penyalur BBM, sehingga diperlukan terobosan untuk mempercepat ketersediaan penyalur BBM. Salah satunya dengan memberikan ruang bagi keterlibatan BUMD, UMKM maupun kelompok masyarakat setempat melalui pengaturan dan fasilitasi yang tepat.
Isu lain yang jadi sorotan terkait monitoring dan evaluasi penyediaan cadangan operasional BBM, perubahan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, beserta peraturan pelaksanaannya.
Kemudian regulasi terkait cadangan BBM nasional dalam rangka ketahanan energi. Serta perlu diatur penempatan tangki BBM milik badan usaha di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) dan wilayah timur Indonesia.
