Aturan Penetapan Harga BBM Diubah Jokowi, Ini Kata Pertamina

Petugas SPBU Pertamina siap hadapi kondisi normal baru.
Sumber :
  • Pertamina

VoxPop – Formula penetapan harga eceran BBM se-Indonesia telah diubah oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

img_title KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar

Beleid tersebut ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2021, dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

Saat dikonfirmasi kepada pihak Pertamina mengenai strategi implementasi dan kapan penerapan Perpres No. 69/2021 itu akan dilakukan, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading, Putut Andriatno, akhirnya buka suara mengenai hal tersebut.

img_title Dorong UMKM Binaan Naik Kelas Pertamina Patra Niaga Pakai Strategi Storytelling dan Sentuhan Inklusif

Baca Juga: Jika Hinaan Kece ke Nabi Muhammad Dibiarkan, MUI: Negeri Ini Remuk

"Terkait implementasi, Pertamina masih menunggu peraturan turunannya berupa peraturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas," kata Putut saat dihubungi VoxPop, Senin 23 Agustus 2021.

img_title Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Dia memastikan, pihaknya saat ini masih menunggu aturan-aturan turunan yang saat ini masih diproses oleh BPH Migas tersebut, sampai nantinya siap dirilis sebagai acuan pelaksanaan dari Perpres No. 69/2021.

"Akan diimplementasikan setelah terbit peraturan-peraturan tersebut," ujarnya.

Diketahui, pembaruan terakhir harga BBM diumumkan oleh Pertamina pada April 2021 lalu, dengan rincian harga BBM di setiap daerah sebagaimana dilansir dari website resmi Pertamina:

1. Aceh

  • Pertalite Rp 7.650
  • Pertamax Rp 9.000
  • Pertamax Turbo Rp 9.850
  • Pertamax Racing Rp 44.500
  • Dexlite Rp 9.500
  • Pertamina Dex Rp 10.200
  • Solar Non-Subsidi Rp 9.400
  • Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

2. Sumatera Utara

  • Pertalite Rp 7.850
  • Pertamax Rp 9.200
  • Pertamax Turbo Rp 10.050
  • Pertamax Racing Rp 44.500
  • Dexlite Rp 9.700
  • Pertamina Dex Rp 10.450
  • Solar Non-Subsidi Rp 9.600
  • Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

3. Sumatera Barat

  • Pertalite Rp 7.850
  • Pertamax Rp 9.200
  • Pertamax Turbo Rp 10.050
  • Pertamax Racing Rp 44.500
  • Dexlite Rp 9.700
  • Pertamina Dex Rp 10.450
  • Solar Non-Subsidi Rp 9.600
  • Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220

4. Riau

  • Pertalite 7.650
  • Pertamax 9.400
  • Pertamax Turbo 10.250
  • Dexlite 9.900
  • Pertamina Dex 10.650
  • Solar Non Subsidi 9.800
  • Minyak Tanah Non Subsidi 11.220

5. Kepulauan Riau

  • Pertalite 8.000
  • Pertamax 9.400
  • Pertamax Turbo 10.250
  • Dexlite 9.900
  • Pertamina Dex 10.650
  • Solar Non Subsidi 9.800
  • Minyak Tanah Non Subsidi 11.220

6. Kodya Batam (FTZ)

  • Pertalite Rp 8.000
  • Pertamax Rp 9.200
  • Pertamax Turbo Rp 10.050
  • Dexlite Rp 9.700
  • Pertamina Dex Rp 10.450
  • Solar Non-Subsidi Rp 9.600
  • Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 10.220

7. Jambi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut