Perjanjian E-Commerce ASEAN, Pemerintah Harus Dorong Daya Saing UMKM

Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty (Kiri). Mendag M Lutfi (Kanan).
Sumber :
  • istimewa.

VoxPop – Pengesahan ASEAN Agreement On Electronic Commerce diharapkan berdampak signifikan bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Sebab, pasar produk Indonesia bisa lebih luas.

img_title Pedagang di E-Commerce Dikasih Waktu Maksimal 18 Bulan untuk Bikin NIB Kalau Mau Masih Aktif

Karena itu, diharapkan apabila persetujuan ini disahkan, Pemerintah wajib lebih menggencarkan program sosialisasi dan edukasi untuk mengembangkan kompetensi dari para pelaku UMKM dalam menggunakan e-Commerce.

“Dengan sosialisasi dan edukasi itu nantinya UMKM kita dapat juga bersaing dengan para pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya secara lebih maksimal,” ujar anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty dikutip dari keterangannya, Kamis, 26 Agustus 2021.

img_title UMKM Tak Lagi Bergantung pada Platform Marketplace

Pemerintah lanjut Evita, harus berkomitmen penuh untuk menguatkan berbagai upaya perlindungan terhadap data pribadi dan meningkatkan keamanan warga negara Indonesia selaku konsumen dalam melaksanakan transaksi e-Commerce.

Dengan sesegera mungkin menuntaskan berbagai rancangan regulasi yang diperlukan dan membangun infrastruktur pusat data atau data center yang dibutuhkan di dalam negeri. Evita juga mengingatkan pentingnya penegasan pemberlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam pelaksanaan UU ini.

img_title Semua E-commerce Bakal Jadi Pemungut PPh Pasal 22, Purbaya: Bertahap

Baca juga: Hilirisasi Produk Pertanian, Pemda Diminta Berani Bikin Perusda

Hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah atau otoritas pajak adalah transaksi digital oleh subjek pajak luar negeri dalam hal ini perusahaan digital luar negeri yang menjalankan aktivitas digital di Indonesia dan memperoleh penghasilan di Indonesia. Tetapi, tidak memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan di Indonesia.

Sebagai informasi, era revolusi industri 4.0 saat ini berkembang teknologi big data, kecerdasan buatan (artificial intelligenceatau AI), blockchain, dan teknologi finansial (tekfin). Keempat teknologi ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dan membawa dampak sosial ekonomi yang tidak terbayangkan sebelumnya.

“Penting bagi kita untuk bisa memanfaatkan perkembangan teknologi ini untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal, bukan justru menjadi bencana teknologi,” sambungnya.

Selain menimbang berbagai hal di atas, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI juga berpendapat bahwa dalam menjalin kerja sama ini, kepentingan nasional Indonesia tetaplah harus menjadi prioritas utama dari pemerintah maupun semua pihak yang terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut