Masih Pandemi, Negosiasi Garuda dengan Lessor Dinilai Terbuka Lebar

Pesawat Garuda Indonesia bergambar jarum suntik.
Sumber :
  • VoxPop/Sherly

VoxPop – Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia kalah pada putusan Arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA) terkait gugatan lessor pesawat Helice Leasing S A S dan Atterisage S A S (Goshawk). Namun, peluang negosiasi dengan lessor dinilai masih terbuka luas.

img_title Aturan Baru Bagasi Penumpang Garuda Bisa dapat Jatah hingga 64 Kg, Intip Detailnya

Pengamat Hukum Penerbangan dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Sudiro menjelaskan, peluang negosiasi itu khususnya untuk mendapatkan keringanan atas beban biaya sewa pesawat di tengah penurunan kinerja imbas pandemi.

Dia menjelaskan, walaupun prinsipnya putusan Abritrasi itu final dan mengikat. Masih ada upaya lain yang dapat dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia, yaitu melakukan pendekatan di luar pengadilan kepada pihak yang dimenangkan dalam putusan ini untuk meminta keringanan.

img_title Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Mulai 1 September 2026, Tak Lagi Pakai Hitungan Berat

"Negosiasi pendekatan yang dapat dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia ini diperbolehkan dan ini di luar yuridis formal" kata Ahmad dikutip dari keterangannya, Selasa, 21 September 2021.

Guru Besar Hukum di Universitas Tarumanagara ini pun meyakini, jika Garuda Indonesia melakukan pendekatan secara baik maka akan memperoleh kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak. Apalagi, transportasi udara di seluruh dunia kini terpuruk karena pandemi yang melanda.

img_title Kinerja Makin Menguat, Garuda Indonesia Catat Pendapatan Rp13,34 Triliun di Kuartal I-2026

"Tidak hanya di Indonesia namun global mengalami masa-masa sulit di tengah terpaan pandemi COVID-19. Melalui jalan mediasi pihak lessor diharapkan mau memberikan keringananya kepada Garuda Indonesia," katanya.

Baca juga: Banjir Promo, Pameran Virtual Ini Tawarkan Properti Puluhan Pengembang

Terlepas dari hal tersebut dia mengatakan, pandemi ini sekiranya dapat dijadikan momentum bagi pelaku industri penerbangan untuk melakukan berbagai pembenahan. Khususnya terkait strategi dan tata kelola bisnis salah satunya dalam hal legal governance.

"Kita ketahui bahwa perjanjian kerja sama ini telah dilakukan oleh managemen Garuda Indonesia yang sebelumnya. Karenanya ke depannya pembuatan kontrak kerja sama harus dikawal dengan perspektig legal yang solid sehingga dapat menjaga kepentingan Garuda Indonesia dan negara," ungkapnya. 

"Sebab jika ada celah yang merugian dalam kerja sama tersebut dan tidak diantisipasi maka dapat menjadi bumerang pada keberlangsungan usaha" tambahnya.

Senada, Pengamat Penerbangan Arista Atmadjati mengungkapkan, dari aspek business judgment, kondisi pandemi yang terjadi saat ini masih terus berlangsung dapat menjadi kesempatan bagi Garuda Indonesia untuk mengupayakan  konsensus bersama. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut