Masih Pandemi, Negosiasi Garuda dengan Lessor Dinilai Terbuka Lebar
- VoxPop/Sherly
VoxPop – Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia kalah pada putusan Arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA) terkait gugatan lessor pesawat Helice Leasing S A S dan Atterisage S A S (Goshawk). Namun, peluang negosiasi dengan lessor dinilai masih terbuka luas.
Pengamat Hukum Penerbangan dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Sudiro menjelaskan, peluang negosiasi itu khususnya untuk mendapatkan keringanan atas beban biaya sewa pesawat di tengah penurunan kinerja imbas pandemi.
Dia menjelaskan, walaupun prinsipnya putusan Abritrasi itu final dan mengikat. Masih ada upaya lain yang dapat dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia, yaitu melakukan pendekatan di luar pengadilan kepada pihak yang dimenangkan dalam putusan ini untuk meminta keringanan.
"Negosiasi pendekatan yang dapat dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia ini diperbolehkan dan ini di luar yuridis formal" kata Ahmad dikutip dari keterangannya, Selasa, 21 September 2021.
Guru Besar Hukum di Universitas Tarumanagara ini pun meyakini, jika Garuda Indonesia melakukan pendekatan secara baik maka akan memperoleh kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak. Apalagi, transportasi udara di seluruh dunia kini terpuruk karena pandemi yang melanda.
"Tidak hanya di Indonesia namun global mengalami masa-masa sulit di tengah terpaan pandemi COVID-19. Melalui jalan mediasi pihak lessor diharapkan mau memberikan keringananya kepada Garuda Indonesia," katanya.
Baca juga: Banjir Promo, Pameran Virtual Ini Tawarkan Properti Puluhan Pengembang
Terlepas dari hal tersebut dia mengatakan, pandemi ini sekiranya dapat dijadikan momentum bagi pelaku industri penerbangan untuk melakukan berbagai pembenahan. Khususnya terkait strategi dan tata kelola bisnis salah satunya dalam hal legal governance.
"Kita ketahui bahwa perjanjian kerja sama ini telah dilakukan oleh managemen Garuda Indonesia yang sebelumnya. Karenanya ke depannya pembuatan kontrak kerja sama harus dikawal dengan perspektig legal yang solid sehingga dapat menjaga kepentingan Garuda Indonesia dan negara," ungkapnya.
"Sebab jika ada celah yang merugian dalam kerja sama tersebut dan tidak diantisipasi maka dapat menjadi bumerang pada keberlangsungan usaha" tambahnya.
Senada, Pengamat Penerbangan Arista Atmadjati mengungkapkan, dari aspek business judgment, kondisi pandemi yang terjadi saat ini masih terus berlangsung dapat menjadi kesempatan bagi Garuda Indonesia untuk mengupayakan konsensus bersama.
