Penegasan Jokowi Izinkan Proyek Kereta Cepat Boleh Pakai APBN
Senin, 11 Oktober 2021 - 00:14 WIB
Sumber :
- YouTube Sekretariat Presiden
"Dalam rangka pemberian penjaminan, Menteri Keuangan dapat menugaskan badan usaha penjaminan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 4 Ayat (7) Perpres 93/2021 ini.
Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan
Roy Suryo menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
