Proyek Kereta Cepat Pakai APBN, Andre Rosiade: Jokowi Selamatkan BUMN
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
"Kita ingin nanti sesuai jadwal November 2022, kereta cepat ini diresmikan Presiden Jokowi sebelum kemudian dikomersilkan pada 2023," ujarnya.
Untuk diketahui, konsorsium BUMN yang terlibat dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT KAI (Persero).
Jokowi menandatangani Perpres 93 Tahun 2021 ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015, salah satunya Pasal 4 yang mengatur soal pendanaan. Dalam Pasal 4 Ayat (2) disebutkan, bahwa pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," begitu bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres 93/2021 dikutip VoxPop pada Minggu, 10 Oktober 2021.
