Kemenhub Cabut Syarat Wajib PCR bagi Perjalanan Darat 250 Km
Selasa, 2 November 2021 - 19:45 WIB
Sumber :
- VoxPop/Fajar Ginanjar Mukti
Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
“Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ungkap Adita.
Menkes: Ada 88 Kasus Mpox di Indonesia, Tapi Sudah Sembuh 100 Persen
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap kasus cacar monyet atau Mpox tercatat 88 kasus. Angka tersebut merupakan angka kumulatif sejak 2022 lalu hingga saat ini.
VoxPop.co.id
27 Agustus 2024
