Vanessa Angel Meninggal Kecelakaan, PUPR: Semua Jalan Tol RI Aman

Kepala BPJT, Danang Parikesit.
Sumber :
  • VoxPop/Anwar Sadat

Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga memperkecil risiko kendaraan menyebrang berlawanan.

img_title Soroti Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM vs Mobil KKN di Mantewe, Pertamina Patra Niaga Beri Penjelasan Resmi

Danang menekankan, ketika sedang berkendara di jalan tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus.

Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

img_title Buntut Kecelakaan Mahasiswa KKN, Pemdes Batulicin Irigasi Meniadakan Seluruh Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal 80 Km/Jam," papar dia.

Baca juga: Polisi: Sopir Vanessa Angel Akui Main Ponsel Sebelum Kecelakaan

img_title Mobil Rombongan Mahasiswa KKN Batulicin Adu Banteng dengan Truk Tangki BBM, 7 Orang Tewas

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno

Sepanjang Tol Trans Jawa Bakal Dibangun PLTS, Kementerian ESDM Kasih Bocorannya

Tri mengatakan, pihaknya tengah mengkaji pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sepanjang tol Trans-Jawa, untuk menyukseskan program PLTS 100 GW.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut