OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Sebabnya

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VoxPop – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan, PT OVO Finance Indonesia. Perusahaan itu beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

img_title Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Kementerian UMKM Perkuat Kelompok Tani Jagung dengan Dukungan KUR

Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Keputusan ini pun telah diumumkan OJK melalui Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021. Pengumuman itu telah diumumkan di website OJK dan ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

img_title Segini Bunga Kredit Mobil ACC dan TAF di Pameran GIIAS 2026

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

Baca juga: Opsi Terberat Ini Bakal Pemerintah Ambil Jika Dana Garuda Tak Cukup

img_title Targetkan Penyaluran Kredit UMKM Tumbuh 9 Persen di 2026, Bos OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Adapun alasan pencabutan ini disebutkan akibat pembubaran karena keputusan RUPS. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK meminta OVO Finance Indonesia menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Selain itu, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Ilustrasi pembiayaan.

Penuhi Beragam Kebutuhan Nasabah Terpilih, BRI Multiguna Pre-Approved Jadi Solusi Pembiayaan Praktis

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah BRI Multiguna Pre-Approved, fasilitas pembiayaan dari BRI yang menawarkan proses pengajuan lebih mudah dan lebih cepat.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut