Pemerintah Diingatkan Berpihak ke SKT Saat Cukai Rokok Naik

Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VoxPop – Ditengah keputusan untuk menaikkan cukai rokok pada awal 2022, yang tidak lama lagi, diyakini akan berdampak pada berbagai sektor. Maka perlu upaya perlindungan, termasuk diantaranya pada SKT (sigaret keretek tangan).

img_title Meutya Hafid Bantah Pemerintah Larang Media untuk Liput Demo, Begini Penjelasannya

Hal itu dikemukakan anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Menurut dia, SKT tersebut justru memberikan kontribusii besar pada penerimaan negara. Tak hanya itu, juga mampu menggerakkan ekonomi di level masyarakat.

Pernyataan politisi Partai Golkar itu sebagai respons atas rencana pemerintah memberlakukan kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris. 

img_title Sampaikan Bela Sungkawa soal Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II, AHY: Segera Investigasi!

"Sangat penting menjaga kelestarian SKT. Negara harus berpihak pada produksi SKT yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja," ujar Misbakhun, dalam keterangannya yang diterima VoxPop, Senin 27 Desember 2021.

Usulan itu bukan saja berdasarkan asumsi. Misbakhun menjelaskan, aspirasi itu ia dapat saat turun ke daerah pemilihan II Jawa Timur, terutama di Pasuruan. Menemui langsung para pekerja pembuat SKT di Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM) dan Karyadibya Mahardhika (KDM). 

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Hampir seluruh karyawannya adalah ibu-ibu. Mereka menjadi buruh rokok linting tersebut, demi menghidupi keluarganya. Maka ini akan berdampak.

"Dengan bekerja sebagai buruh linting, ibu-ibu itu membeli sembako, menyekolahkan anak. Ini menjadi bukti bahwa SKT menjadi penghidupan," katanya. 

Bagi negara, kata Misbakhun, sebatang rokok memberikan penerimaan dalam bentuk cukai. Adapun bagi investor, sebatang rokok merupakan hasil investasi. 

Mantan pegawai Direktorar Jenderal Pajak (DJP) itu mengungkapkan di daerah asalnya, Pasuruan, terdapat 115 pabrik rokok. Dia menjelaskan, apabila pemerintah hanya berpikir pada penerimaan dari rokok tanpa membuat kebijakan berimbang, bisa membuat multiplier effect pada industri hasil tembakau (IHT) dan para pekerjanya. 

"Jadi, pemerintah seharusnya menjaga industri tetap hidup, ibu-ibu buruh linting itu juga harus dipikirkan," katanya. 

Mukhamad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar

Photo :

Kebijakan Harus Berimbang

Menurutnya tidak seharusnya menyederhanakan tarif cukai. Karena menurut Misbakhun, jsutru makin menguatkan dan memberi untung pada perusahaan besar tertentu saja. Maka ia mengimbau pemerintah ke depannya, agar kebijakan dibuat benar-benar berimbang. Harus berpihak pada petani tembakau dan industri rokok kecil. Karena mereka biasanya hanya industru rumahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut