Pergerakan Penumpang di Kualanamu Capai 222.380 Orang saat Nataru
Selasa, 4 Januari 2022 - 14:25 WIB
Sumber :
- Istimewa
3. Pelaku perjalanan di bawah usia di bawah 12 Tahun wajib didampingi orangtua dengan membawa KK dan melakukan tes PCR dengan masa berlaku 3x24jam.
Baca Juga
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 dan wajib tes PCR dengan masa berlaku 3x24jam.
Cegah Kasus Kopilot Selundupkan Ekstasi Terulang, Malaysia Tugaskan Polisi di Bandara
Malaysia mempertimbangkan untuk menugaskan kepolisian di dalam area bandara untuk mencegah praktik penyelundupan narkoba seperti kasus kopilot bawa ekstasi ke Indonesia
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
