Tak Masuk Akal, KSPSI Siapkan Gugatan untuk Cabut Aturan Baru JHT

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
Sumber :
  • Dokumentasi KSPSI.

VoxPop – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan baru itu, JHT baru bisa dicairkan setelah peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.

img_title 95 Persen Pencairan JHT Diklaim Bebas Pajak, Purbaya Bakal Minta Datanya ke BPJS Ketenagakerjaan

Merespons hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan menolak keras Permenaker tersebut. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, keputusan itu sangat merugikan buruh.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat tidak berpihak terhadap buruh Indonesia," katanya di Jakarta, Sabtu, 12 Februari 2022.

img_title Purbaya dan Said Iqbal Rapat soal Penghapusan Pajak JHT, Intip Pembahasannya

Andi Gani pun menyamapaikan kekhawatirannya terkait nasib kaum buruh yang akan semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan. Khususnya di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

BPJAMSOSTEK

Photo :
img_title Dorong Pengkajian Ulang, Said Iqbal Usul Pajak JHT Dihapus Bagi Semua Penerima

"Bagaimana nasib buruh saat di PHK di usia 40 tahun dan baru dapat mencairkan JHT-nya 16 tahun kemudian di usia 56 tahun. Kan sangat enggak masuk akal," cetusnya.

Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terkait aturan baru JHT ini. "KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022," tegasnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai, kebijakan tersebut harus direvisi. Menurutnya, harus dipisahkan antara orang yang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK.

"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun. Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan

Tak Perlu Resign! Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja

Dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa resign melalui klaim JHT sebagian. Simak syarat, dokumen, serta cara mengajukan klaim 10 persen dan 30 persen.

img_title
VoxPop.co.id
16 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut