Dorong Pengkajian Ulang, Said Iqbal Usul Pajak JHT Dihapus Bagi Semua Penerima

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyerukan pengkajian kembali pada kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

img_title Asuransi Savara BRI Life Tawarkan Proteksi Komprehensif dan Kepastian Dana Rencana Masa Depan

Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh itu menjelaskan, tujuannya yakni agar kebijakan terkait pencairan JHT bisa makin mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.

Menurutnya, apabila mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak atas pencairan JHT, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial.

img_title Bank BSN Tawarkan KPR untuk MBR Pekerja Informal, Begini Cara Dapatnya

"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.

Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Photo :
  • YouTube/Setpres
img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

"Karena semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," ujarnya.

Dengan alasan tersebut, Said Iqbal pun meminta kebijakan perpajakan atas pencairan JHT untuk dikaji lebih lanjut, agar ke depannya seluruh penerima manfaat bisa memperoleh perlakuan yang sama.

Pasalnya, data BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa 95,45 persen peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 50 juta, telah diberikan insentif pajak 0 persen sepanjang pembayaran klaim JHT periode Januari-Mei 2026. 

Dimana jumlahnya mencapai 1.645.469 klaim, dari total 1.723.910 klaim yang dibayarkan. Sehingga, Said Iqbal pun mendorong agar kebijakan perpajakan atas pencairan JHT bisa dikaji lebih lanjut.

"Jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial," kata Said Iqbal.

Mengingat peserta yang dikenakan pajak hanya sebagian kecil dari keseluruhan penerima manfaat JHT, Dia menilai terdapat ruang untuk melakukan kajian bersama mengenai dampak fiskal maupun manfaat sosial, apabila pembebasan pajak diberlakukan secara menyeluruh.

Terlebih, selama ini pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Dalam semangat yang sama, menurutnya, penyempurnaan kebijakan perpajakan atas JHT dapat dipandang sebagai bentuk penguatan keberpihakan negara terhadap pekerja.

"Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial," ujarnya.

BDO di Indonesia

Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto menilai, PMK No. 44/2026 merupakan sebuah evolusi signifikan dalam administrasi pajak dan sektor perpajakan di Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut