Surati Jokowi, Buruh Mohon Aturan Baru JHT Dibatalkan
Selasa, 15 Februari 2022 - 17:13 WIB
Sumber :
- VoxPop/Anwar Sadat
Keenam, saat ini banyak korban terkena PHK dan berbagai penyebab lainnya, yang membutuhkan JHT memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Serta banyak pekerja yang terkena PHK tanpa mendapatkan pesangon, sehingga para pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya.
Ketujuh, yaitu perubahan klaim JHT hanya dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, sangat mencederai rasa keadilan bagi pekerja yang menginginkan untuk mencairkan JHT setelah mengundurkan diri atau setelah PHK.
Melalui ketujuh pertimbangan tersebut, ASPEK Indonesia menilai tidak ada alasan yang mendasar untuk menunda pembayaran JHT sampai usia 56 tahun, bagi pekerja yang mengundurkan diri maupun terkena PHK.
Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan
Roy Suryo menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
