Surati Jokowi, Buruh Mohon Aturan Baru JHT Dibatalkan

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VoxPop/Anwar Sadat

Keenam, saat ini banyak korban terkena PHK dan berbagai penyebab lainnya, yang membutuhkan JHT memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Serta banyak pekerja yang terkena PHK tanpa mendapatkan pesangon, sehingga para pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya.

img_title Disambut Teriakan 'Bapak Pulang Kampung', Jokowi Jadi Rebutan Warga di CFD Kupang

Ketujuh, yaitu perubahan klaim JHT hanya dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, sangat mencederai rasa keadilan bagi pekerja yang menginginkan untuk mencairkan JHT setelah mengundurkan diri atau setelah PHK.

Melalui ketujuh pertimbangan tersebut, ASPEK Indonesia menilai tidak ada alasan yang mendasar untuk menunda pembayaran JHT sampai usia 56 tahun, bagi pekerja yang mengundurkan diri maupun terkena PHK.

img_title Jokowi Kunjungi NTT Selama Tiga Hari, Sambutan Masyarakat Diprediksi Meriah

Terdakwa perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan

Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Roy Suryo menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut